
A. Pendahuluan
Pemimpin pada dasarnya adalah tokoh utama yang sangat menentukan kemajuan suatu organisasi. Pemimpin tidak hanya berfungsi sebagai manajer yang efektif, namun sekaligus juga menjadi pemimpin transformasional, yakni pemimpin yang mampu mengubah secara optimal sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang bermakna sesuai dengan target yang telah ditentunkan. Pemimpin diharapkan dapat membawa organisasi mencapai kinerja yang melebihi ekspektasi secara berkelanjutan. Sementara itu keberlangsungan dan perkembangan pengelolaan organisasi akan sangat ditentukan oleh dua hal, yaitu kepemimpinan organisasi dan budaya organisasi. Kepemimpinan merupakan suatu konsep relasi, kepemipinan hanya ada dalam proses relasi dengan orang lain (para pengikut). Dalam pandangan teori perilaku (behavioral theory), kepemimpinan dideskripsikan dengan sejauhmana pemimpin berperilaku. Analisanya mencakup perilaku pemimpin dan efek perilaku pemimpin terhadap produktivitas dan kepuasan kerja staf atau bawahan. (Razik & Swanson, 1995: 59). Dalam perjalanan waktu, kepemimpinan hadir dalam berbagai bentuk dan gaya, diformulasikan secara berbeda, yang dilakukan untuk menjawab setiap tantangan perkembangan zaman.
Kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi orang lain sehingga mereka dengan penuh semangat berusaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Robbins,2008: 49). Sedangkan kepemimpinan dalam Islam menurut (Sihab,2005: 482) menyatakan bahwa sebuah proses mempengaruhi orang lain dengan memberikan keteladan. Tentu saja keteladanan ini dapat dilihat dari sikap dan perilaku seorang pemimpin.. Adapun teori yang paling modern dan banyak diadopsi oleh berbagai organiasi saat ini adalah teori kepemimpinan Transformasional, yakni kepemimpinan yang berupaya mentransformasikan nilai-nilai yang dianut oleh bawahan untuk mendukung visi dan tujuan organisasi.
Untuk dapat dikatakan sebagai kepemimpinan Transformasional, seorang pemimpin harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Idealized influence, perilaku yang menghasilkan rasa hormat (respect) dan rasa percaya diri (trust) dari orang yang dipimpinnya.
2. Inspirational motivation, tercermin dalam perilaku yang senantiasa menyediakan tantangan bagi pekerjaan yang dilakukan staf dan memperhatikan makna perkerjaan bagi staf.
3. Intellectual stimulation, yaitu pemimpin yang memperaktikkan inovasi-inovasi.
4. Individualized consideration, pemimpin merefleksikan dirinya sebagai seorang yang penuh perhatian dalam mendengarkan dan menindak lanjuti keluhan, ide, harapan-harapan, dan segala masukan yang diberikan staf.
Bass, (dalam Sudarwan Danim, 2009: 57)
Disamping itu yayasan sebagai badan hukum penyelenggara untuk lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, keberadaan yayasan dalam tatanan hukum di Indonesia sudah diakui sebagai badan hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Namun demikian aturan perundang-undangan yang mengatur yayasan dalam hal menyelenggarakan pendidikan “terusik†kembali sejak dikekuarkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), karena undang-undang tersebut dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar 1945 terutama Pasal 28 D ayat (1) sehingga Mahkamah Kontitusi (MK) atas pengajuan Judicial Review Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan pada tanggal 31 maret 2010 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedudukan yayasan sebagai badan hukum secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Yayasan, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Kedudukan yayasan sebagai badan hukum ini sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) adalah setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham). Berbeda dengan lazimnya suatu yayasan sebelum lahirnya Undang-undang Yayasan, dimana organ yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan kadang-kadang ada Pengawas internal, maka setelah diterbitkannya Undang-undang Yayasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Susanto, dkk, (2003: 3) mengemukakan:
Dengan keluarnya Undang-undang Yayasan, eksintensi Yayasan sebagai entitas hukum privat tidak perlu dipermasalahkan lagi atau tidak perlu diragukanlagi. Ia adalah badan hukum privat yang sudah mempunyai landasan yuridis yang kuat. Yayasan pada hakekatnya adalah kekayaan yang dipisahkan yang oleh undang-undang diberi status badan hukum. Ia adalah subjek hukum seperti halnya orang. Oleh karena itu ia bukan orang sungguhan, maka diperlukan organ agar bisa berfungsi seperti yang sungguhan. Organ itu disebut Pembina, Pengawas dan Pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan Pembina itu sama halnya dengan RUPS, Pengawas itu sama halnya dengan Komisaris, dan Pengurus itu sama halnya dengan Direksi.
Adapun dalam pengimplementasian peningkatan mutu madrasah, Pengurus Yayasan memiliki tanggung jawab untuk mengelola lembaga pendidikan berkaitan dengan:
1. Standar Sarana Prasarana, adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, dan lain sebagainya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Standar Pembiayaan, mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Hampir bisa dipastikan, madrasah yang belum memenuhi standar ini akan sulit untuk bersaing guna memperoleh madrasah yang bermutu, karena madrasah yang bermutu artinya madrasah yang memiliki guru yang berkualitas, fasilitas lengkap dan memadai. Guru akan bekerja secara professional, berinovasi, berkreasi jika ditunjang dengan biaya yang cukup. Proses belajar mengajar bisa terlaksana dengan ideal apabila sarana pendukung pembelajaran tersedia. Semua itu tentunya membutuhkan biaya.
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, adalah kriteria pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar bekembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, diperlukan acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Serkaitan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada pemikiran Edward Sallis, Sudarwan Danim,(2006: 143) mengidentifikasi ciri-ciri sekolah bermutu yaitu:
1. Sekolah berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal.
2. Sekolah berfokus pada upaya untuk mencegah masalah yang muncul, dengan komitmen untuk bekerja secara benar dari awal
3. Sekolah memiliki investasi pada sumber daya manusianya, sehingga terhindar dari berbagai “kerusakan psikologis†yang sangat sulit memperbaikinya.
4. Sekolah memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administrative
5. Sekolah mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada masa berikutnya.
6. Sekolah memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. ( by : Drs. Ana Juhana, M.Pd.)Guru MTsN 9 Tasikmalaya
|
197x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...